Home Peristiwa Si Paling Bejat, Pemuda ini Sekap Seorang Gadis hingga Hamil

Si Paling Bejat, Pemuda ini Sekap Seorang Gadis hingga Hamil

  Redaksi   | Rabu , 05 April 2023
2ab90e019de21815b02481edc8c2d144.jpg
Tersangka pemerkosa gadis di Kecamatan Kumai, saat konferensi pers Polres Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN - Nasib pilu menimpa gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat. Gadis tersebut disekap selama 10 hari oleh pria berinisial AA (23), dan diperkosa hingga hamil.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini, dan menangkap pria tersebut yang diduga telah memperkosa gadis tersebut. 

"Penangkapan terhadap pria berinisial AA tersangka pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun, dilakukan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat," kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Adhitya Dhani didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (5/4). 

Rendra Adhitya Dhani mengatakan, tersangka telah ditangkap. Kronologisnya, Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekitar jam 14.20, Tersangka dan korban janjian akan melihat pasar malam yang berada di Kecamatan Kumai. 

"Selanjutnya, tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor namun sesampainya di lokasi tersangka ini tidak mengantar ke pasar malam, namun ke rumah tersangka," kata Rendra Adhitya Dhani.

Dengan segala bujuk rayunya, korban dipaksa masuk ke kamar tersangka, dan sekitar pukul 21.00 wib tersangka mendekati korban dan mulai melakukan aksi kejahatannya.

Korban dipaksa melayani aksi bejat tersangka, setelah kejadian tersebut korban meminta untuk diantarkan pulang. Namun, tersangka beralasan bahwa tidak ada kendaran untuk mengantarkan korban. 

Kejadian ini dilakukan berulang kali, korban merasa takut karena diancam korban. Korban berada di rumah tersangka selama 10 hari, dan tersangka melakukan aksinya sehari bisa dua hingga tiga kali.

"Selanjutnya pada bulan Maret 2023 Keluarga korban mulai curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar,* kata Rendra Adhitya Dhani.

Lalu kata Rendra, pihak keluarga korban langsung menanyakan dan korban menceritakan kejadian menimpanya.

Setelah itu pihak keluarga memeriksakan korban ke spesialis kandungan, dan korban telah hamil, selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai, Ucap AKP Rendra Adhitya Dhani.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 buah baju gamis yang bewarna ungu dengan motif batik, 1 buah celana panjang, 1 buah celana dalam bewarna putih, dan 1 buah BH bewarna biru. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami