Home DPRD Seruyan Raperda Pedoman Penerbitan SKT Adat Rantau Pulut Diuji Publik

Raperda Pedoman Penerbitan SKT Adat Rantau Pulut Diuji Publik

  Elit Badriyah   | Sabtu , 26 Maret 2022
03e54d840b5e240e0a57da0d0902ad2d.jpg
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko.

KLIK. SERUYAN - Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan  melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko mengungkapkan, agenda tersebut digelar sebagai salah satu bentuk tahapan agar Raperda Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat tersebut nanti bisa diselesaikan.

“Di samping itu, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu ajang silaturahmi bagi kami kepada sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan lainnya,” katanya, Sabtu (26/3).

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, raperda ini merupakan salah satu dari sekian banyak raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Seruyan tahun 2022. Agenda ini digelar dalam rangka meminta saran, masukan dan kritik dari seluruh lapisan elemen masyarakat baik itu perangkat desa maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk kesempurnaan produk hukum tersebut.

“Kami sudah jabarkan pasal demi pasal yang tertuang dalam draft raperda tersebut. Kemudian nanti apa-apa saja yang menjadi saran, kritik maupun masukan dari masyarakat akan kita tampung demi kesempurnaan raperda ini,” jelasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami