KLIK.SAMPIT - Masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur masih banyak mengalami kendala atau kesulitan dalam membuat surat kepemilikan tanah.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, Anang Kapeliyus menyebutkan, hal ini dikarenakan banyaknya lahan- lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Seperti kita ketahui, banyak kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Kotim ini. Hal itu kerap menjadi penyebab masyarakat kesulitan membuat sertifikat tanah," ujarnya, Jumat (22/4).
Padahal lanjutnya, peningkatan kepemilikan lahan masyarakat ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya adalah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Sayangnya program ini di daerah, khususnya di pelosok masih terkendala, semoga ini ada solusinya," katanya.
Pemerintah daerah pun tak bisa membiarkan manajemen perusahaan yang masuk dalam kebun-kebun masyarakat menghambat upaya peningkatan hak-hak masyarakat tersebut. (KLIK-RED /*)