Home Pemerintah Pemprov Kalteng Total Rp 5,8 Miliar Lebih dari APBD untuk Bantuan Keuangan Parpol di Kalteng

Total Rp 5,8 Miliar Lebih dari APBD untuk Bantuan Keuangan Parpol di Kalteng

  Redaksi   | Selasa , 12 Juli 2022
7a1d0d2995cdc98641e0ca0ef24ad91e.jpg
Wakil Gubernur Edy Pratowo secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan kepada pimpinan Parpol.

KLIK.PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyerahkan total bantuan keuangan dengan total Rp 5,8 miliar lebih kepada sebelas partai politik (Parpol) tingkat provinsi tahun 2022.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng tersebut merupakan anggaran rutin yang diberikan setiap tahunnya kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD, perhitungan nilai bantuannya disesuaikan dengan perolehan suara sah pada penyelenggaraan pemilu 2019-2024.

“Bantuan keuangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang juga peraturan ini menegaskan bantuan keuangan tersebut bertujuan untuk melaksanakan pendidikan politik, yang meliputi empat consensus nasional,” kata dia, Selasa (12/7). 

Total bantuan Rp 5,8 miliar itu seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan Parpol Kalteng per suara sah oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini, dimana kenaikan mencapai empat kali lipat dari yang semula Rp 1.200 menjadi Rp 5.000 per satu suara sah.

Bantuan keuangan itu dengan rincian, PDIP Rp 1,4 miliar lebih, Golkar Rp 811.720.000, Nasdem Rp 655.930.000, Demokrat Rp 618.040.000, Gerindra Rp 513.640.000, PKB Rp 449.500.000, PAN Rp 337.255.000, PPP Rp 310.070.000, Perindo Rp 272.415.000, PKS Rp 214.410.000, Hanura Rp 205.475.000.

“Saya ingin mengingatkan kenaikan bantuan keuangan ini harus disertai dengan pertanggungjawaban yang baik dari masing-masing Parpol. Pergunakan anggaran itu sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” katanya mengingatkan.

Lebih lanjut dia juga mengingatkan, agar setiap Parpol yang menerima bantuan keuangan wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkalan setiap tahunnya, untuk kemudian diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemerintah provinsi, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Bagi Parpol yang melanggar akan terancam sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima pemerintah,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami