KLIK. PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dalam kesempatan ini perusahaan yang beroperasi di daerah itu diingatkan agar memberdayakan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor. saat sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan upah minimum Kabupaten Murung Raya.
Di hadapan masing – masing pimpinan ataupun perwakilan dari seluruh perusahaan yang bergerak di Kabupaten Murung Raya dengan suara tegas baik itu Perusahaan tambang, kayu, perkebunan, dan lainnya
“Setiap hari selalu ada orang yang melamar pekerjaan dan mencari pekerjaan di Murung Raya ini, kepada perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi jangan hanya bisa mengeruk hasil bumi. Kami ingin masyarakat kami di berdayakan oleh perusahaan dan wilayah binaan perusahaan agar jadi perhatian,” ujar Rejikinoor.
Sementara, upah minimum kabupaten (UMK) telah ditetapkan tahun 2023 mendatang sebesar Rp 3.488.798 atau naik sebesar 0,1 dari UMK sebelumnya Rp3.205.291.
Rejikinoor mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan sidang dewan pengupahan telah disepakati UMK tahun 2023 menjadi Rp3.488.798 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nanti.
“Diharapkan, penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh,” tambah Rejikinoor.
Wakil Bupati juga mengatakan Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Acara sidang pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kariadi, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dewan serikat kerja/Serikat Perburuhan Murung Raya Sukirman. (KLIK-RED)