Home Peristiwa Dukun Kampung Cabul Sogok Korban dengan Uang Rp 10 Ribu

Dukun Kampung Cabul Sogok Korban dengan Uang Rp 10 Ribu

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 13 Maret 2023
13dd6956f215594043086dd4387c0eb1.jpg
Tersangka pencabulan saat diamankan oleh Polsek Baamang.

KLIK.SAMPIT - Seorang pria paruh baya yang dikenal sebagai dukun kampung tega mencabuli anak di bawah umur hingga korban sakit. Parahnya, dukun kampung itu sempat menyogok korbannya dengan uang Rp 10 ribu agar tak memberitahukan ke orang lain. 

Kejadian memalukan itu terjadi pada di dalam kamr S (59) dukun kampung itu, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat lalu (24/2). 

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang bermain dengan anak terlapor di dalam kamar tersangka.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto menjelaskan saat anak tersangka keluar dari kamarnya, tersangka langsung masuk dan mengunci kamar. 

"Tersangka pun langsung memaksa korban demi memuaskan berahinya dan setelah itu korban diberikan uang Rp 10 ribu, " ungkap Beno (13/3)

Tersangka menyangkal perbuatannya saat melalui pemeriksaan kalau tidak pernah mencabuli korban tersebut dirinya hanya memegang saja. 

"Tapi kalau dari hasil visum terlihat kalau korban telah di perkosa," jelas Kapolsek Baamang.

Hasil visum di bagian kelamin korban, kalau ada dua bekas tanda luka bahwa korban sudah diperkosa yakni luka lama dan luka baru.

 "Kalau dari hasi visum ini sudah yang kedua kalinya, karena dari hasil visum itu ada dua luka yaitu dari luka lama dan luka baru," kata Beno.

Dari luka baru itu lah polisi mengungkap aksi bejat yang dilakukan oleh S. Saat ini S mendekam di jeruji besi Polsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara kami masih melakukan pendalaman. Kami juga memeriksa saksi-saksi yakni RT dan juga orang tua korban dan juga hasil visum dan juga hasil visum, dan sinkronkan dengan barang bukti. Mudah-mudahan kami cepat menyelesaikannya," ungkapnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami