Home DPRD Seruyan Banyak Pokir DPRD Seruyan Tak Masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah

Banyak Pokir DPRD Seruyan Tak Masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah

  Redaksi   | Selasa , 11 April 2023
0a143802f27b462d1abd166f521967d5.jpg
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo (kiri) didampingi Wakil Ketua I Bambang Yantoko saat memimpin RDP bersama TAPD Seruyan.

KLIK.SERUYAN- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kesal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Selasa malam (11/4).

Pasalnya, banyak dari pokok pikiran atau Pokir DPRD yang disampaikan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. 

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo melontarkan banyak kritikan-kritikan kepada TAPD Seruyan terkait pembahasan singkronisasi Pokir DPRD saat RDP tersebut. 

Disebutnya hampir tidak ada pokok pikiran DPRD Seruyan yang masuk dalam RKPD perangkat daerah pada kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten beberapa waktu lalu itu.

“Perlu saya jelaskan, kami sebelumnya mengirimkan staf dari sekretaris dewan untuk menghadiri Musrenbang kabupaten untuk menyampaikan Pokir DPRD, karena waktu itu memang kami berhalangan hadir,” jelasnya.

Namun apa yang terjadi setelah Pokir itu disampaikan pihaknya dari perangkat daerah terkait rata-rata memberikan jawaban Pokir itu tidak bisa diterima karena tidak ada anggaran.

“Jawaban demikian menurut saya sangat tidak masuk diakal. Saya tertawa dengan jawaban itu, ini birokrasi paham dengan sistem penyelenggaraan pemerintah,” katanya,

DPRD merasa tidak habis pikir dengan adanya penyampaian dari perangkat daerah yang menyatakan tidak ada anggaran. 

“Anggaran belum disusun sudah berbicara tidak ada anggaran,” lanjutnya.

Menurutnya, jika berbicara Pokir yang di dalamnya memuat aspirasi-aspirasi masyarakat pada dasarnya sudah dibentuk oleh undang-undang, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2024. 

“Dalam undang-undang tersebut sangat jelas ini yang menjadi kitab suci dari Pokir itu, di Pasal 29 bahwa lembaga DPRD itu punya fungsi pengawasan, pembuatan raperda dan termasuk penganggaran. Kemudian lanjut lagi di Pasal 104 itu jelas DPRD punya hak untuk memperjuangkan hak aspirasi masyarakat,” jelasnya. 

Oleh karena itu lanjutnya, melihat aturan perundang-undangan tersebut tentu sudah menjadi kewajiban pihaknya di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Pokir DPRD dan mereka punya hak atas anggaran yang ada di SOPD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor yang hadir dalam kesempatan itu memimpin tim TAPD Seruyan menyampaikan permohonan maafnya kepada DPRD Seruyan atas kesalahan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait yang memberikan jawaban tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini. (KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami