Home Pemerintah Kotawaringin Barat Polisi Tangkap Residivis Penggelapan Motor Milik Penjaga Sekolah di Pangkalan Banteng

Polisi Tangkap Residivis Penggelapan Motor Milik Penjaga Sekolah di Pangkalan Banteng

  Redaksi   | Selasa , 23 November 2021
af3ecf4ac98a4cf5207bb6984752c7cf.jpg
Tersangka penggelapan motor diamankan petugas Polsek Pangkalan Banteng.

KLIK. PANGKALAN BUN - Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat mengamankan AS (37)  warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku ternyata spesialis penggelapan sepada motor. Salah seorang penjaga sekolah juga jadi korbannya.

AS ditangkap berdasarkan laporan korban yang sepeda motor miliknya, belum juga kembali setelah dipinjam pelaku. Berdasarkan pengakuan pemilik, penggelapan terjadi pada hari Selasa (5/10) lalu.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara itu kembali ditangkap jajarannya. Pelaku diduga menggelapkan kendaraan roda dua yang digunakannya untuk gaya-gayaan.

"Kali ini ia terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng. AS merupakan residivis, tercatat kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian. Ini yang ketiga kalinya, " kata dia, Selasa (23/11).

Modusnya, AS menggelapkan kendaraan adalah dengan berpura - pura meminjam kendaraan roda dua milik Junaedi (37), yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng

AS berpura-pura meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, namun sejak dipinjamkan ampai dengan saat ini kendaraan tersebut tidak ada.

Atas kejadian itu korbanpun akhirnya melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap dikediamannya

"Kendaraan tersebut bukannya dijual ataupun digadaikan oleh AS, akan tetapi digunakannya sehari-hari untuk bergaya," tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8 juta, dan AS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami