Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pemkab Kobar Teruskan Program Insentif Bagi Guru Ngaji dan Tokoh Agama

Pemkab Kobar Teruskan Program Insentif Bagi Guru Ngaji dan Tokoh Agama

  Redaksi   | Kamis , 10 Maret 2022
f51a13e54a2c9ccdfbc683fdea38499b.jpg
Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, memberikan sambutan di aula kantor bupati belum lama ini.

KLIK. PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), juga terus memacu pembangunan di bidang keagamaan. Ini menjadi salah satu prioritas bidang keagamaan memiliki posisi yang fundamental dan strategis dalam keberhasilan kemajuan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah ketika menghadiri Sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021, Kamis (10/3). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor bupati ini diikuti para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang menerima insentif dari Pemkab Kobar. 

Dalam kegiatan ini, para guru ngaji dan tokoh agama yang masuk dalam kategori pekerja informal didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana jaminan sosial. 

Ahmadi mengatakan pembangunan di bidang keagamaan adalah hal yang penting, salah satunya sebagai sarana memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat demi menjaga kedamaian, kerukunan dan kebersamaan masyarakat. 

”Karena itulah di masa kepemimpinan Nurani (Nurhidayah - Ahmadi Riansyah) Pemkab Kobar membuat program pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim,” kata Ahmadi. 

Program ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah daerah, karena para pengajar berperan penting dalam pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak mulia.

”Insentif yang telah diberikan, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi para guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim, untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat beragama masyarakat Kotawaringin Barat,” ujar Ahmadi.

Adapun kuota pemberian insentif guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim tahun anggaran 2022 ini adalah sebanyak 300 orang untuk guru ngaji dan 115 orang untuk tokoh agama nonmuslim.

Setiap penerima insentif mendapat pembayaran setiap dua bulan sekali sebesar Rp 300.000 per bulan. Pembiayaan pemberian insentif ini berasal dari DPA Setda sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual.

Bagi guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim yang mendapat insentif tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran yang akan datang, Pemkab Kobar mempersyaratkan dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk memenuhi kewajiban para pekerja sektor informal yang telah diatur dalam Perbup nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami