Home Peristiwa BPOM Sebut Kopi Mengandung Obat Kuat Tidak Ditemukan di Kobar

BPOM Sebut Kopi Mengandung Obat Kuat Tidak Ditemukan di Kobar

  Redaksi   | Kamis , 17 Maret 2022
d30462fd514c48e8e7cf34fc8ae5a050.jpg
Loka POM Kotawaringin Barat, mengawasi sejumlah toko obat di Pangkalan Bun, Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN - Kepala Loka POM Kotawaringin Barat, Kodon Tarigan mengatakan, jamu dan kopi mengandung sildenafil sudah lama beredar di pasaran. Sildenafil merupakan obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria. 

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan pengawasan namun tidak menemukan adanya kopi yang mengandung sildenafil dan paracetamol. 

"Namun, saat kami melakukan pengawasan malah menemukan sejumlah jamu kemasan tanpa izin edar (TIE)," kata Kodon Tarigan, Rabu (16/3/2022).

Kodon Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan untuk obat - obatan yang terkandung di Kopi tidak ada. 

"Tetapi, ditemukan penjual jamu di seputar Kota Pangkalan Bun yang menjajakan jamu tidak terdaftar atau TIE dan mengandung obat," katanya. 

Lanjut Kodon, pihaknya menemukan beberapa jamu bungkus yang tidak memiliki izin edar dan juga ada beberapa jamu yang uji laboratoriumnya mengandung bahan kimia obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan lainnya. 

"Untuk dalam kemasan kopi kita tidak menemukan," katanya. 

Diketahui bahwa, belum lama ini BPOM telah menemukan peredaran kopi mengandung sidenafil dan paracetamol yang beredar di Jakarta dan Bandung. Bahkan, dalam kemasannya terdapat logo BPOM palsu. 

"Jadi, campuran obat yang dimasukkan ke kopi itu untuk meningkatkan stamina pria dan itu ilegal. Kemudian, dampaknya juga bisa fatal atau kematian, sebab dalam kemasan kopi tersebut tidak tahu berapa jumlah dosis dari sildenafilnya," ungkapnya. 

Lanjutnya, untuk hasil pengawasan obat dan makanan yang TIE sendiri, Loka POM Kobar akan melakukan pembinaan, dan kemudian barang TIE tersebut dimusnahkan bersama. 

"Kalau sudah dilakukan pembinaan namun tidak dihiraukan dan masih diulangi lagi, maka akan dilakukan penindakan. Seperti tahun 2021, ada distributor jamu di Kobar sudah kita pidanakan dan saat ini telah dihukum," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami