Home DPRD Kotawaringin Barat Kisruh, Pembahasan AKD DPRD Kobar, Wakil Ketua Komisi C Masih Kosong

Kisruh, Pembahasan AKD DPRD Kobar, Wakil Ketua Komisi C Masih Kosong

  Redaksi   | Senin , 21 Maret 2022
7a38f3c9d28304720d7adfd1904e9695.jpg
Suasana rapat pembahasan AKD di DPRD Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN - Paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dihujani interupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar. Meski akhirnya susunan AKD disahkan dengan menyisakan wakil ketua Komisi C yang masih kosong.

Awalnya rapat Paripurna ini berjalan lancar, namun kemudian diwarnai interupsi dari para anggota DPRD Kobar. Sebagian anggota DPRD masih ada yang belum puas dan mempertanyakan mengenai pemilihan AKD yang tidak transparan. Serta sebagian ada yang meminta pengesahan AKD ditunda. 

Seperti disampaikan Musawer dari Fraksi Demokrasi Karya Bangsa, dalam sidang Paripurna mengatakan bahwa dalam pembahasan AKD ini belum mencapai kesepakatan. Porsi dari fraksi Demokrasi Karya Bangsa juga belum terakomodasi. 

Musawer pun berpendapat agar pengesahan AKD dilakukan pembahasan Kembali, yang nantinya persoalan AKD ini bisa mengakomodir seluruh fraksi. 

Sementara, Irwan Budianur pun juga menyampaikan interupsi pada pimpinan sidang. Dirinya meminta agar pengesahan AKD ditunda dan dibahas kembali. 

"Sebaiknya untuk pengesahan AKD ditunda, karena ada poin yang belum ada kesepakatan. Maka hal ini perlu di musyawarahkan kembali," ujarnya. 

Kemudian Indra Sani juga ikut berpendapat agar pengesahan AKD ditunda. Menurutnya, banyak pelanggaran tata tertib dalam pembahasan AKD tak dijalankan. Termasuk soal susunan yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya juga tidak transparan. 

"Termasuk juga fraksi Demoktrasi Karya Bangsa DPRD Kobar ini sejatinya mendapatkan jatah untuk wakil ketua Komisi C, "kata Indra Sani. 

Namun, hal ini tidak terakomodasi, apakah karena partai kecil jadi disepelekan. Yang jelas kami meminta hal ini diperhatikan dan keadilan soal hal ini, kata Indra Sani.

Sedangkan Tuslam Amirudin menyampaikan bahwa proses musyawarah dan menjalankan tata tertib telah dijalankan saat pemilihan AKD. 

Semua jadwal telah diketahui dan proses pembahasan dilakukan secara terbuka, kata Tuslam.

Kemudian hasil dari pembahasan AKD hingga muncul susunan AKD baru juga telah disepakati bersama. Sehingga dalam proses pemilihan AKS baru sudah selesai. 

"Sangat disayangkan sekali yang meminta pengesahan AKD ditunda. Kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dan bijak dengan musyawarah mufakat yang baik," ujar Tuslam. 

Tuslam juga sempat izin keluar rapat paripurna untuk berkoordinasi mengenai susunan Komisi C. Pasalnya untuk susunan AKD yang dipermasalahkan ini Komisi C. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami