Home News Metropolis Petugas Damkar ini Serahkan Burung Beo Peliharaan ke BKSDA

Petugas Damkar ini Serahkan Burung Beo Peliharaan ke BKSDA

  Redaksi   | Selasa , 30 Agustus 2022
e60ff884d5805ba09f701bf075143243.jpg
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah bersama Syamsul Atifin, warga yang menyerahkan beo peliharaanya.

KLIK.SAMPIT -  Syamsul Arifin, warga Jalan Teratai V, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, menyerahkan beo yang sempat ia pelihara selama dua tahun terakhir kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Selasa (30/8).

Ia menyerahkan burung yang ia dapatkan dari kenalannya di Kecamatan Cempaga ini, secara sukarela, karena baru mengetahui satwa tersebut dilindungi. 

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah menjelaskan, Syamsul baru mengetahui kalau burung beo termasuk jenis burung yang dilindungi Undang-Undang. 

"Pelapor juga merasa kasihan dengan burung tersebut," kata Muroanstah. 

Syamsul yang kesehariannya bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan ini memberitahukan kepada BKSDA. Petugas pun menjemput burung tersebut ke kediamannya. 

Burung beo yang sempat dipelihara Syamsul tersebut, dalam kondisi sehat. Untuk sementara ini burung tersebut diamankan di BKSDA Pos Jaga  Sampit. 

"Saat ini, burung beo tersebut diamankan sambil menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan kami," tegas Muriansyah. 

Sehari sebelumnya BKSDA juga menerima penyerahan dua ekor beo dari warga Desa Pundu,  Kecamatan Cempaga Hulu,  bersama seekor elang berontok yang juga dilindungi. 

Dijelaskan Muriansyah, burung beo menjadi dilindungi, setelah ada penambahan jenis satwa baru yang dilindungi ini dimulai pada September 2018 lalu, yakni berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Selanjutnya muncul Permen LHK Nomor 20 pada Bulan Juni 2018, kemudian Permen LHK Nomor 92 Bulan Agustus 2018 dan terakhir Permen LHK Nomor 106 Bulan Desember tahun 2018.

Semenjak itu warga dilarang memelihara burung beo, apalagi memperjualbelikan apalagi membunuh hewan yang sudah cukup langka itu. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami