Home Pemerintah Murung Raya Pembangunan SDM di Wilayah Lokus Stunting di Murung Raya Gencar Dilakukan

Pembangunan SDM di Wilayah Lokus Stunting di Murung Raya Gencar Dilakukan

  Redaksi   | Minggu , 04 Desember 2022
fa6b08f0e9c53c87ebe87bcde0d3c83b.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Donald membacakan sambutan Bupati Murung Raya  saat sosialisasi Peraturan Bupati tentang percepatan penurunan stunting dan pelatihan kader pembangunan manusia (KPM) tingkat desa se - Kabupaten Murung Raya tahap I tahun anggaran 2022, belum lama ini.

KLIK. PURUK CAHU– Pemerintah Kabupaten Murung Raya saat ini gencar membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas dalam hal penanganan stunting di wilayah itu. Khususnya, bagi wilayah yang dijadikan lokasi focus atau Lokus stunting.

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Donald, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang percepatan penurunan stunting dan pelatihan kader pembangunan manusia (KPM) tingkat Desa se – Kabupaten Murung Raya tahap I tahun anggaran 2022, yang berlangsung dikantor Dewan Adat dayak (DAD), Kamis lalu (1/12).

Membacakan sambutan Bupati Murung Raya Donald mengatakan bahwa percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Murung Raya, dengan melaksanakan 8 (Delapan) aksi Konvergensi yaitu aksi 4 (Empat) dan 5 (Lima).

Maka dari hal tersebut Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Kader KPM (Kader Pembangunan Manusia).  Kegiatan ini bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) di masing masing wilayah desa Lokus stunting agar mendapat pelayanan yg komprehenship di Desa terkait pelayanan stunting secara profisional.

“Saat ini kita sedang mengalami bagian kegiatan prioritas nasional yang telah di rencanakan melalui rencana kerja pemerintah peraturan Gubernur tentang aksi percepatan penanggulangan stunting tahun 2019 2023 Nomor 13 Tahun 2019,” ucap Donal dalam membacakan sambutan Perdie M. Yoseph.

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya melaksanakan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2019. Tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Murung Raya Tahun 2019-2023.

“Di Kabupaten Murung Raya terdapat 116 Desa dan 21 Desa lokasi fokus (lokus stunting) telah ditetapkan tim nasional percepatan pennaggulangan stunting di Kabupaten Murung Raya,” ungkap Donal

Stunting merupakan kondisi kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama pada Hari Pertama Kehidupan. Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak.(KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami