Home Peristiwa Polisi Menciduk Dua Budak Sabu di Baamang

Polisi Menciduk Dua Budak Sabu di Baamang

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 20 Maret 2023
7bb476db715e3da86594535737829a28.jpg
Petugas saat mengamankan A, tersangka pengedar sabu , di Jalan Idris Arsad, Kelurahan Baamang hilir Kecamatan Baamang, Kamis (16/3).

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan 2 pria, yakni R alias N dan karena diduga mengedarkan sabu.

Kedua pria ini diamankan di dua lokasi berbeda R di amankan di Jalan Muchran Ali sedangkan A diamankan di kediaman milik R di Jalan Idris Arsad, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/3) sekitar pukul 23.00.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi pun langsung menyelidiki R yang saat itu sedang asik bersepeda motor.

"Saat itu kami sudah memantau pergerakan A yang dilaporkan mau mengantar sabu ke seseorang," ungkap Bagus, Senin (20/3).

Saat itu R tertangkap tangan, saat digeledah yang disaksikan oleh masyarakat sekitar ditemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram dan uang sebanyak Rp 500 ribu di duga hasil penjualan.

Tak hanya itu itu tim kepolisian pun menyelidiki kediaman milik R dan ditemukan rekannya A.

Pada saat akan menggeledah rumah milik R sempat terpantau kalau A saat itu mau melarikan diri lewat belakang.

"Saat di rumah milik R, rekannya A itu mau melarikan lewat pintu belakang," jelasnya.

Namun dirinya tak berkutik karena kesigapan petugas. Hingga A diamankan dengan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil berisi 8,89 gram sabu dan 1 timbangan digital, di dalam sebuah dompet kecil.

Bahkan, sebelum penggerebekan di rumah R, warga setempat bercerita kalau mereka sempat curiga dan ingin melaporkan kepada polisi. Karena motor sering mampir di rumah tersangka warga curiga kalau tempat tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika.

" Warga curiga, karena motor banyak yang mampir sampai subuh dan kami juga tidak kenal orang yang mampir itu dari mana saja," ungkap salah seorang warga setempat.

Hingga kini polisi mengamankan kedua budak sabu tersebut beserta barang bukti di Polres Kotim. Atas kasus ini ini mereka kedua tersangka terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami