Home News Metropolis Bayar Denda Sebesar 650 Kati Ramu ke DAD Kotim

Bayar Denda Sebesar 650 Kati Ramu ke DAD Kotim

  Dimas Suma Fember   | Rabu , 27 Oktober 2021
df0ec3b2e6b87a08ed1eadf1e21bd07a.jpg
Ketua DAD Kotim, Untung, menerima uang denda hasil sidang perdamaian. Adat pelecehan lambang daerah, yang dilakukan, Jhoni Winata, salah seorang bos minuman keras di Sampit.

KLIK.SAMPIT – Jhoni Winata, yang disidang adat, karena melakukan pelecehan terhadap lambang daerah, yakni wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim), telah membayar denda secara tunai yakni sebanyak 650 kati ramu atau senilai Rp 150 juta.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim ), Untung mengatakan, saat ini, Jhoni Winata, telah membayar denda adat sebesar 650 kati Ramu

"Setelah melalui perdamaian sidang adat sebelumnya maka, Jhoni, akan membayar dikenakan denda," ungkapnya, Rabu (27/10).

Untung, juga menjelaskan, denda sebesar 650 kati ramu itu akan digunakan untuk pesta sidang.  Sisanya 550 kati ramu atau sebesar 125 maka 10 persen dari jumlah tersebut maka akan diberikan ke hakim dan Pandawa sidang.

Sehingga benda tersebut tersisa Rp 112 juta. Selanjutnya Rp 12 juta akan dihibahkan ke Dewan Adat Dayak dan 100 juta dibagi berdua oleh pelapor 1 Batamad dan pelapor 2 elemen masyarakat Kotim.

Sementara itu, Jhoni Winata, mengatakan, dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun orang lain.

"Kita ambil hikmahnya saja, semoga kejadian ini tidak akan terulang lagi," ungkapnya.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kotim dan Wakil Bupati Kotim, Irawati, atas peristiwa sebelumnya.

"Saya minta maaf seluruh masyarakat Kotim dan wakil bupati Kotim, semoga kita bisa membangun Kotim bersama-sama ," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami