Home Peristiwa Seorang Tukang Parkir dan Istrinya di Sampit Ditangkap Polisi karena Terjerat Kasus Narkoba

Seorang Tukang Parkir dan Istrinya di Sampit Ditangkap Polisi karena Terjerat Kasus Narkoba

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 07 Juni 2023
d03b39b138ac25ab9ebc15b4974bbe91.jpg
MB, memakai baju merah saat diamankan polisi di rumahnya.

KLIK.SAMPIT - MB seorang tukang parkir di salah satu pasar tradisional di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, bersama istrinya (M) diamankan Unit Reskrim Polsek Baamang karena kedapatan menjual sabu. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda. 

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pihaknya mengamankan sang suami terlebih dahulu.

"Pertama kali kami mengamankan pelaku MB di rumah orang tuanya," ucap Beno, Rabu (7/6).

Kemudian polisi menggeledah MB di rumah orang tuanya tersebut dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Barang tersebut yang disimpannya di dalam sebuah kotak hitam di atas kandang kucing di belakang rumahnya.

​"Dari tangan tersangka di amankan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip kecil seberat 0,57 gram, 2 unit timbangan digital, 1 kotak warna hitam, dan 9 lembar plastik klip," katanya.

Pada saat bersamaan sang istri pulang ke rumah dan terkejut melihat kondisi rumah yang sedang ramai ada penggeledahan. 

Saat itu M hendak melarikan diri namun karena polisi sudah mendapat informasi bahwa sang istri juga berjualan sabu.

"Kemudian anggota kami melihat istrinya yang juga merupakan target operasi karena ada laporan bahwa dirinya sering melakukan transaksi jual-beli sabu-sabu," jelasnya.

Kemudian polisi langsung mengamankan M dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang beralamat di Jalan Diponegoro Gang Tinjau 4 itu. 

Pada saat digeledah di rumah nya polisi juga mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak minyak rambut.

"Setelah diamankan digeledah rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,86 gram, 1 unit handphone, dan 1 buah tempat minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut," jelasnya

Selanjutnya, sepasang suami istri ini pun dibawa ke Mapolsek Baamang untuk pemyelidikan lebih lanjut. 

”Sepasang ini sudah lama jadi target operasi (TO) oleh kepolisia . Dan sekarang, keduanya terbukti bersalah,” ungkap Beno.

Saat ini, MB beserta istri sirinya telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami