Home Peristiwa Modus Jadi Dukun, Perkosa Istri Orang

Modus Jadi Dukun, Perkosa Istri Orang

  Redaksi   | Selasa , 15 Juni 2021
4376bd86fc076ab9932cbb647e65a9b8.jpg
Dukun cabul HR, pemuda 26 tahun dibekuk aparat Kepolisian setelah menyetubuhi istri orang, Kamis (10/6) lalu.

KLIK. SAMPIT— Pemuda asal Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial HR (26), melancarkan modusnya jadi dukun cabul. Ia nekad menyetubuhi EN (23) seorang wanita bersuami, ia kehilangan kehormatannya ulah HR.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menjelaskan, pelaku HR (26) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap istri orang.

Perbuatan jahat dukun cabul ini berawal, saat korban mengalami gangguan gaib yakni kesurupan pada Tanggal 31 Mei lalu. Kemudian datang HR menyatakan, bahwa korban sudah terkena guna-guna.

”HR mengaku bisa mengobati korban, ia menyarankan, agar korban dibawa ke kediamannya. korban bersedia dan proses pengobatan pun berjalan selama satu minggu,” ujar Jakin, Senin (14/6).

Setelah seminggu berlalu, tepatnya pada Kamis (9/6) dini hari, penyakit korban kembali kambuh. Keluarga memutuskan untuk berobat ke tempat pelaku.

”Korban diantar oleh suami pukul 04.00 WIB, Pukul 10.00 WIB, suami pulang karena harus bekerja. Merasa suaminya sudah pulang, HR ini langsung mendatangi korban yang sedang sendirian di ruang tamu,” ujarnya.

Pelaku yang sudah tidak tahan, langsung melakukan perbuatan tidak senonohnya dengan cara menarik paksa celana korban, sambil mengancam akan mencekik apabila melawan.

Merasa diancam, korban pun takut hingga terpaksa harus melayani nafsu birahi dukun cabul tersebut sebanyak satu kali.

”Saat pulang, korban menceritakan kejahatan tersebut kepada suami. Mengetahui hal tersebut, suami korban langsung melaporkan ke aparat Kepolisian setempat,” terangnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak meringkus HR. Pelaku digiring ke Mapolsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan.

"HR langsung ditahan dan dibawa le Mapolsek Antang Kalang. Ia harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami