Home Peristiwa Polisi Gagalkan Peredaran 80 Paket Sabu di Sampit, Siap Beredar Lengkap dengan Label Harga

Polisi Gagalkan Peredaran 80 Paket Sabu di Sampit, Siap Beredar Lengkap dengan Label Harga

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 26 April 2024
141072073b2e1a047ad471bb207992f7.jpg
J alias Anjang saat di periksa di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).

KLIK.SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 80 paket siap edar dan telah berlabel harga dari seorang residivis berinisial J alias Anjang (48). 

Anjang diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya di Jalan Baamang Tengah 1, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten, Minggu malam (21/4) pukul 21.30. 

Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan kalau tersangka yang merupakan residivis yang baru keluar bebererapa bulan.

"Anjang ini residivis yang baru keluar beberapa bulan yang lalu," kata Bagus, Jumat (26/4).

Bagus mengatakan barang bukti sebanyak 80 plastik klip sudah siap dijual oleh tersangka dan sudah berlabel harga.

"Barang bukti yang kami temukan ada 80 paket dan sudah ada label harganya, mulai dari yang Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," katanya.

Pihaknya mendapat informasi kalau Anjang dicurigai oleh warga sekitar rumahnya kalau dirinya kembali menjual barang haram tersebut.

Sehingga pihak kepolisian menanggapi informasi dari warga dan melakukan penyelidikan terhadap J alias Anjang.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan J alias Anjang itu dengan barang buktinya," ungkapnya

Pada saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah dan mendapatkan 80 paket sabu siap edar tersebut. Batang tersebut dimasukannya dalam kotak rokok yang diselipkan di sela dinding rumah yang terbuat dari seng.

"Dia ini menurut saya cukup lihai, untuk menyimpan barang bukti. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap peredaran sabu dan berhasil menemukan barang tersebut," ujarnya.

Akibatnya J alias Anjang yang baru saja keluar dari penjara hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi. Tentu ini akibat ulahnya yang tidak kapok bergelut di bisnis haram tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 80 paket sabu dengan berat sekitar 16 gram lebih dan satu unit handphone telah kami amankan di Mapolres Kotim," ungkapnya.

Atas perbuatannya J alias Anjang disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami