Home News Metropolis Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Sampit Kembali Ajak Kawan Masuk Penjara

Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Sampit Kembali Ajak Kawan Masuk Penjara

  Sugianto   | Senin , 22 April 2024
1c72ee7b702d1a09b2e9863cb1a337b5.jpg
AP (kiri) dan S (kanan) saat di periksa di ruangan penyidik Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT - Tim Cobra Satres Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan dua orang pengedar sabu, AP dan S, di Gang Sehati, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat lalu (19/4).

Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko mengatakan, kalau salah seorang pelaku yakni S merupakan residivis yang baru saja sebulan keluar dari penjara.

"S ini merupakan residivis yang baru sebulan keluar dari penjara," kata Bagus, Senin (22/4). 

Kemudian dirinya menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga kalau kedua pelaku sering melakukan perdagangan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari informasi tersebut Tim Cobra Polres Kotim menyelidiki dan mendapati kedua pelaku di rumahnya. 

"Kedua pelaku kami amankan di rumah milik AS di saat mereka sedang santai diruang tamu," ujarnya.

Pada saat diamankan polisi menggeledah kedua tersangka dan menemukan empat buah plastik klip berisi kristal bening atau sabu-sabu dalam tas slempang warna hitam milik AP.

Mendapati barang bukti tersebut kedua pelaku dibawa polisi ke kantor Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak polisi yakni, empat bungkus plastik klip sabu dengan berat 16,10 gram, satu unit timbangan digital, tas selempang warna hitam, dan satu pak plastik klip.

"Keduanya sudah berada di Polres Kotim, dan Pasal yang disangkakan 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami