Home Peristiwa Polisi Bekuk Pembuat Ijazah Palsu Kejar Paket di Sampit

Polisi Bekuk Pembuat Ijazah Palsu Kejar Paket di Sampit

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 22 Maret 2022
6e4294cf284057a539b316b36d7eb5e7.jpg
Kapolres Kotim AKPB Sarpani bersama Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Bagus Atmaja jumpa pers tindak pindana pemalsuan ijazah.

KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengungkap sindikat tindak pidana pembuatan ijazah palsu kejar paket Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, 2 November 2021 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi karena ada laporan korban tertipu karena membeli ijazah palsu

“Anggota berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan ijazah dan mengamankan tersangka berinisial EK,” ujarnya, Selasa (22/3).

Ia melanjutkan bahwa tersangka menawarkan pembelian ijazah melalui media sosial Facebook dengan harga paket B dengan harga Rp 1,2 juta dan paket C dengan harga 1 juta.

“Menurut tersangka ijazah tersebut dikeluarkan oleh PKBM Harati sehingga korban percaya ,” jelasnya.

Sambungnya para korban yang berjumlah tiga orang melakukan pengecekan ijazah langsung di PKBM Harati. Ternyata ijazah paket yang diberikan tersangka palsu dan tidak terdaftar di PKBM Harati.

“Korban merasa dirugikan maka melaporkan tersangka kepada Polres Kotim,” ungkapnya.

Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 2 lembar ijazah paket B, 1 lembar ijazah paket C yang dipalsukan, satu set komputer, satu buah printer, 33 lembar kertas bahan pencetak ijazah.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 67 ayat UUD RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami