KLIK. SERUYAN– Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengatakan, jika pihaknya siap memfasilitasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang, pemekaran desa di wilayah Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, wilayah yang saat ini tengah berproses yaitu,, pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan, berasal dari desa induk Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Karena saat ini kan pemekarannya masih berproses, maka akan selalu terus kita dorong. Tapi, untuk kewenangan kami nanti adalah pada saat pembahasan perdanya,” ucapnya, Selasa (22/3).
Ia mengucapkan, terkait dengan perda sendiri, tentunya tidak mungkin berasal dari inisiatif DPRD Seruyan. Tentunya akan berasal dari usulan pemerintah daerah (pemda) melalui dinas terkait.
Maka dari itu, pihaknya akan terus mendorong prosesnya, agar cepat terealisasi dan jika sudah pada suatu saat nanti, pihaknya siap untuk membahas perda tersebut, sampai dengan pengesahan melalui paripurna.
“Kita akan fasilitasi secara penuh, kalau untuk masalah perda, kita akan setujui dan bahas bersama sampai dengan diparipurnakan. Itu sebagai salah satu bentuk dukungan kita terhadap pemekaran UPT Tanggul Harapan tersebut,” ujarnya. (KLIK-RED/*)