Home DPRD Murung Raya Kasus Kades Korupsi di Mura Jangan Sampai Terulang

Kasus Kades Korupsi di Mura Jangan Sampai Terulang

  Redaksi   | Jumat , 08 Maret 2024
5e8713ba09ff8825551e899a5c3fd0e4.jpg
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin .

KLIK. PURUK CAHU – DPRD Murung Raya mengharapkan kasus korupsi yang dilakukan mantan kepala Desa Tumbang Bana jangan sampai terulang. Apalagi uang hasil korupsi digunakan untuk hal yang memalukan. 

Kasus mantan Kades Tumbang Bana yang jadi tersangka korupsi tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya hingga menjadi perhatian WakilKetua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin secara pribadi.

“Sejumlah kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kepala Desa tersebut tentunya patut dijadikan peringatan oleh kepala desa aktif di setiap desanya. Saya meminta jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD tidak sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” paparnya, Kamis (7/3).

Menurut politis PKB ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku. 

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya. 

Lanjutnya, para perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami