Home DPRD Murung Raya Bapemperda Jelaskan Usulan Raperda tentang Lambang DPRD Murung Raya

Bapemperda Jelaskan Usulan Raperda tentang Lambang DPRD Murung Raya

  Redaksi   | Selasa , 19 Maret 2024
782ca491afb2e105f6304dd6c1b43bfd.jpg
Rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024 di ruang sidang paripurna, Senin (18/3).

KLIK. PURUK CAHU – DPRD Murung Raya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lambang DPRD Murung Raya pada rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024 di ruang sidang paripurna, Senin (18/3). 

Usai dibuka oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni dengan dihadiri Pj Bupati Mura, Hermon. Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dasar usulan Raperda tentang lambang DPRD Murung Raya oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura Rumiadi.

Dalam penyampaiannya, Rumiadi mengatakan untuk membangun ciri identitas citra dan kinerja DPRD kabupaten Murung Raya sebagai Mitra yang kompeten terhadap pemerintah daerah perlu membuat lambang DPRD yang sejalan dengan identitas lambang daerah. 

“Membuat lambang DPRD Kabupaten Murung Raya sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan di daerah dalam rangka mengukuhkan kesatuan dan persatuan,” ungkapnya.

Ketua Bapemperda Mura juga menjelaskan bahwa penggunaan atau peruntukan lambang DPRD dapat memberikan kepastian hukum kejelasan tugas dan wewenang hak dan kewajiban terutama sebagai anggota DPRD kabupaten Murung Raya dapat berjalan secara profesional efektif dan efisien.

“Dalam menjamin hal tersebut diperlukan peraturan daerah sebagai basis aturan dalam mengatur penggunaan lambang DPRD. Dengan diajukannya Raperda inisiatif di kabupaten Murung Raya tahun 2024 agar kiranya dapat di agendakan rapat masa sidang satu tahun 2024 dan dilakukan pembahasan den tim pemerintah daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergi,”tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami