Home Peristiwa Ini Sosok Ayah Biadab yang Perkosa Kedua Putri Kandungnya, Tersangka Kadang Melakukannya Berbarengan

Ini Sosok Ayah Biadab yang Perkosa Kedua Putri Kandungnya, Tersangka Kadang Melakukannya Berbarengan

  Muhamad Oktavianto   | Jumat , 19 April 2024
f3f4c0e9f2324049ef8e56b6827e6eca.jpg
FSG (54) seorang ayah yang memerkosa anak kandung sendiri di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

KLIK.SAMPIT - SG (54) harus mempertanggungjawabkan perilaku menyimpangnya yang telah memerkoaa kedua putri kandungnya. Pria bejat ini melakukan aksinya di kediamannya. 

Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh orangtua kandung kepada kedua buah hatinya tersebut sudah terjadi sejak Januari 2024 yang lalu.

"Waktu kejadian berkisar sejak Januari hingga April 2024, yang mana TNH yang merupakan ibu dari dua orang putri tersebut melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan suaminya," ungkap Rohman saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (19/4).

Rohman menjelaskan bahwa pada bulan April salah seorang korban menceritakan perbuatan SG kepada TNH. Kejadian pahit itu dialaminya dan adiknya di rumah sang ayah. 

Mendengar cerita sang buah hati TNH pun melaporkan perbuatan SG kepada polisi.

Selama tinggal dirumah pelaku, kedua korban dan pelaku tidur di satu kasur yang sama. Pada malam harinya salah satu korban setiap malam melihat perbuatan keji yang dilakukan ayahnya kepada adiknya layaknya suami istri tepat di sebelah ia tidur.

"Karena sering melihat kejadian tersebut, SG mengajak salah satu anaknya tersebut untuk ikut berhubungan badan seperti yang dilakukan olehnya dengan adiknya korban," katanya

SG pun sering melakukan perbuatan tersebut secara bersamaan dan maupun ketika tidak bertiga. Hingga akhirnya kakak pulang ke kampung halaman ibunya dan menceritakan itu. 

"Mereka ini pasangan cerai hidup pada tahun 2010 karena masalah ekonomi. Kedua putrinya pun dititipkan kepada saudaranya," jelasnya.

Kemudian pada tahun 2023 kedua putri diserahkan kepada mereka dengan sang adik mengikuti SG dan sang kakak mengikuti TNH.

Entah sejak kapan perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan oleh SG kepada buah hatinya sendiri. Namun yang jelas akibat perbuatannya kini SG harus mendekap di balik dinginnya jeruji besi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami