Home News Opini DJP Menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Apa Manfaatnya bagi Masyarakat Kotim?

DJP Menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Apa Manfaatnya bagi Masyarakat Kotim?

  Redaksi   | Selasa , 28 Desember 2021
3f38258481edcf631bd6d249a5f23472.jpg
Annasrulli Sholihin, Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit).

Munculnya kebijakan ini mengingatkan kita pada program DJP yang berjalan pada 2016 silam, yaitu Tax Amnesty. Pada Januari 2022 mendatang DJP Kembali melakukan program serupa yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kendati demikian, program ini bukanlah Tax Amnesty Jilid II. Program Pengungkapan Sukarela akan diadakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022 sesuai dengan Bab V UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Sebenarnya apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan bagaimana prosedurnya? Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan Harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan pada SPT Tahunan. PPS terdiri dari 2 kebijakan, kebijakan pertama ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdaftar menjadi peserta Tax Amnesty 2016. Sedangkan kebijakan kedua hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Harta yang dilaporkan adalah harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 untuk kebijakan I. Sedangkan kebijakan II harta yang dilaporkan adalah harta yang diperoleh dari 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta yang diungkap oleh Wajib Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kemudian akan dianggap sebagai tambahan penghasilan setelah dikurangi oleh hutang pada tahun berjalan. Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif berikut:

Kebijakan I

11% untuk aset di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri

8% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri yang tidak diinvestasikan

6% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan

Kebijakan I

18% untuk aset di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri

14% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri yang tidak diinvestasikan

12% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan

Lalu apa untungnya bagi masyarakat, khususnya warga Kotawaringin Timur mengikuti program tersebut? Pengenaan tarif pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) lebih kecil dibanding dengan sanksi umum pemeriksaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan Penegakan Hukum. Inti dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini adalah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminimalisir kerugian atas kelalaian penghindaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum semakin inten mengawasi pergerakan Wajib Pajak dengan meluncurkan berbagai terobosan baru. Dengan didukung kemajuan teknologi pada jaman sekarang, seluruh data kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat terpantau sehingga lebih mudah untuk mengetahui jika terdapat perilaku yang cenderung bersifat penghindaran pajak. 

Di Kotawaringin Timur ini terdapat banyak perusahaan yang bekerja sama dengan masyarakat dalam menjalankan proses bisnisnya. Selain itu warga Kotawaringin Timur didominasi oleh Pengusaha dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dimana seluruh kewajiban pajak dihitung, disetor dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak. Berbeda dengan pegawai yang kewajiban pembayaran pajak sudah dipotong oleh bendahara pemberi kerja. Sayangnya, kepatuhan pajak masyarakat Kotawaringin Timur tidak berbanding lurus dengan kegiatan bisnisnya. Oleh karna itu probabilitas dilakukannya pemeriksaan oleh Petugas Pajak cenderung tinggi. 

Jika ditinjau dari beberapa faktor diatas, maka Masyarakat Kotawaringin Timur sangat disarankan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini. Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS):

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang mengikuti kebijakan I, pengungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan:

Bukti Pembayaran PPh Final

Daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan

Daftar utang

Pernyataan pengalihan harta ke Dalam Negeri (bagi yang ingin mengalihkan)

Pernyataan akan menginvestasikan ke sector tertentu (bagi yang ingin menginvestasikan)

Untuk orang pribadi yang mengikuti kebijakan II, harus memenuhi syarat:

Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 s.d. 2020

Tidak sedang dilakukan penyidikan, berada dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Memiliki NPWP

Membayar PPh Final

Menyampaikan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2020

Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan Kembali.

Perlu atau tidaknya kita mengikuti ini adalah sepenuhnya Hak pribadi masing-masing untuk menentukan. Menurut saya secara pribadi, kita perlu mengikuti program ini selagi ada kesempatan bagi kita untuk melakukan hal yang benar. Tulisan ini tidak berhubungan dengan latar belakan pekerjaan penulis dan 100% pendapat pribadi penulis dan tidak ditujukan untuk menjatuhkan satu dan lain pihak.( Annasrulli Sholihin, Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit)

Baca Juga

Ikuti Kami