Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pemkab Kobar Ikuti Aturan Pusat terkait Libur dan Cuti Bersama

Pemkab Kobar Ikuti Aturan Pusat terkait Libur dan Cuti Bersama

  Redaksi   | Senin , 11 April 2022
564899f4754997e463f364a6ca39f4e2.jpg
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, saat diwawancarai media.

KLIK.PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal mengikuti aturan yang akan ditetapkan oleh pusat, seperti yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo terkait libur dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran Idulfitri 1443 hijriah.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan, bahwa keputusan yang diambil pemerintah daerah tentunya mengacu pada pengumuman Presiden Joko Widodo. 

"Libur dan cuti bersama tak perlu dipermasalahkan lagi," kata Nurhidayah, saat diwawancarai awak media, usai Paripurna di gedung DPRD Kobar, Senin (11/4).

Nurhidayah menjelaskan libur lebaran idulfitri1443 hijriah ditetapkan 2 dan 3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pemerintah tanggal 29, 4,5 dan 6 Mei.

"Kemudian 7 dan 8 Mei bertepatan dengan Sabtu dan Minggu. Maka pegawai kembali beraktivitas mulai 9 Mei," ungkapnya.

Sehingga hal ini tak perlu dipermasalahkan kembali dan nantinya akan ada surat edaran sehingga bisa menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Kobar.

"Diharapkan nantinya sebelum tanggal yang ditentukan maka ASN bisa bekerja dan terus melayani masyarakat. Meski dalam bulan suci Ramadan, ada penyesuaian terkait pelayanan. Harusnya ini menjadi semangat untuk terus bekerja," tuturnya.

Bupati berharap agar setelah masa cuti bersama dan memasuki kerja, semua ASN masuk kerja. Mengingat tahun ini bakal banyak yang mudik, karena pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.

"Kita tahu dua tahun tak bisa mudik, maka tahun ini menjadi kesempatan mudik. Namun bagi ASN harus kembali bekerja setelah masa libur dan cuti bersama," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami