Home Peristiwa Pria di Sampit Cabuli Anak Tetangga dengan Modus Ajak ke Kondangan

Pria di Sampit Cabuli Anak Tetangga dengan Modus Ajak ke Kondangan

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 28 Februari 2023
a5c15936abfc38f88e141deead68902e.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Seorang pria berinisial A (26), kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korban merupakan seorang anak berusia 14 tahun, yang juga merupakan tetangga tersangka. 

Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi menjelaskan, kejadian itu berawal saat A mengajak korbannya untuk pergi ke sebuah pesta pernikahan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Jumat lalu (17/2).

"Tersangka membawa korban, tanpa sepengetahuan orang tua korban," jelas Riza, Selasa (28/2).

Tersangka lalu membawa korban ke daerah tersebut. Keesokan paginya, keduanya kemudian berangkat dari Desa Patai menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. 

”Saat di sana lah, pelaku langsung melakukan perbuatan tak terpuji yakni mencabuli korban sebanyak tiga kali,” ungkap Riza. 

Atas kejadian itu, A kini dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana Jo UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yakni maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

”Korban dan pelaku ini merupakan tetangga dekat yang hanya berjarak satu rumah. Sementara, pelaku berhasil kami amankan pada Jumat lalu,” tutupnya. 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuan tidak senonoh yang dilakukannya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami