Home DPRD Murung Raya Minta Polisi Pantau Pedagang Petasan di Murung Raya

Minta Polisi Pantau Pedagang Petasan di Murung Raya

  Redaksi   | Jumat , 15 Maret 2024
6d912cf20d2d8c5800fe67e2610d322d.jpg
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin.

KLIK. PURUK CAHU - Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin meminta Kepolisian khusunya Polres Mura untuk memantau dan mengimbau pedagang tak tidak sembarangan menjual petasan saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini. 

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media diruangannya, Kamis (14/3). Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pemantauan terhadap pedagang atau penjual petasan. 

“Kalau tidak salah seingat kami, penjualan petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar ini harus memiliki izin dari instasni terkait,” jelasnya.

Politisi PKB ini juga menyebutkan apabila pedagang tidak berizin itu boleh saja asalkan dalam skala kecil ledakan jenis petasan yang diperjualkan. 

“Karena ada beberapa jenis kembang api atau petasan yang tidak berbahaya, seperti petasan mainan anak - anak itu tidak berbahaya hanya berbunyi kecil dan tidak meledak, untuk bisa menyebabkan kebakaran saja sangat minim itu,” sebut Rahmanto. 

Sedangkan jelas Rahmanto untuk petasan yang memiliki daya ledakan cukup besar maka pedagang harus memiliki izin dalam penjualannya. 

“Kami kami minta aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi hal ini agar terhindar dari bahaya petasan yang tidak diinginkan terlebih dibulan suci Ramadan atau menjelang hari raya idulfitri nanti,” pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami