Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim akan Revisi Perda Miras

Pemkab Kotim akan Revisi Perda Miras

  Redaksi   | Kamis , 17 Juni 2021
90f673ac7c3fcedb983897d2b99dad6b.jpg
Wakil Bupati Kotim, Irawati, saat dikonfirmasi awak media terkait penegakan peredaran Miras yang dilakukannya, Kamis (17/6).

KLIK. SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), secepatnya akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Sebab aturan yang ada saat terbilang ringan, dan tidak membuat efek jera terhadap para pedagang Miras ilegal.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menjelaskan, dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. Untuk melakukan revisi Perda Miras yang ada saat ini, sebab sanksi yang diberikan dinilai cukup ringan.

“Secepatnya akan melakukan rapat dengan pihak DPRD, dan penegak hukum. Untuk mengkaji perubahan Perda ini. Harus ada efek jera, sebab jika dibiarkan maka akan semakin di luar kendali,” terang Irawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/6).

Ia akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Miras di daerah ini, jangan sampai banyak generasi muda menjadi korban, barang haram ini. Untuk itu ia perlu dukungan dari semua pihak, membantu dirinya menjalankan hal ini.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum, terutama dalam upaya penindakan. Sebab hal ini harus ada sanksi hukum, dan efek jera,” jelasnya.

Memang bukan perkara mudah hal ini, karena memang perlu sinergi semua pihak. Untuk itu ia merasa perlu dukungan dari masyarakat, untuk menegak hal ini.

“Dampak dari Miras ini cukup berbahaya, dapat merusak generasi bangsa. Untuk itu saya bersikeras memberantas peredaran Miras, di wilayah Kotim ini,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami