Home Pemerintah Kotawaringin Timur Sanksi Adat Pembuang Sampah Sembarangan MB Ketapang Diresmikan

Sanksi Adat Pembuang Sampah Sembarangan MB Ketapang Diresmikan

  Redaksi   | Jumat , 14 Oktober 2022
a00f70f1b8c46e57fdbe819906c89dc8.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat memukul gong simbol peresmian sanksi adat di Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/10).

KLIK. SAMPIT - Sanksi adat bagi Pembuang sampah tidak pada tempatnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah diresmikan. Dengan begitu bagi warga yang melanggar siap-siap saja kena sanksi adat. 

Sanksi adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Jumat (14/10).

Dalam sambutannya Halikinnor mengaku mendukung adanya terobosan dari Kecamatan MB Ketapang dalam mengatasi permasalahan sampah di daerah itu. 

Bahkan, bila ini berhasil menekan perilaku buruk masyarakat membuang sampah sembarangan, sanksi adat akan diterapkan di wilayah kecamatan lainnya. 

"Penerapan hukuman adat luar biasa. Ini satu-satunya kecamatan yang memberlakukannya di Kotim, bahkan Kalimantan Tengah. Kita lihat hasilnya tiga bulan ke depan, kalau berhasil Kecamatan Baamang wajib melaksanakan ini juga," kata Halikinnor. 

Tak hanya bagi masyarakat yang melanggar, Halikinnor juga meminta ini juga diterapkan bagi pelaku-pelaku usaha di daerah itu. Tak menutup kemungkinan hukum adat atau sanksi ada ini juga akan diterapkan di bidang lainnya. 

"Sebagai contoh saat ini kami telah membentuk tim realisasi plasma. Nah bila nanti ada perusahaan yang tidak mau melaksanakan biar kita kenakan sanksi adat saja," cetus orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur ini.

Sementara itu Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi menegaskan, adanya sanksi atau hukum adat ini bukan untuk menghukum atau menakut-nakuti masyarakat. Bukan juga untuk mencari penghasilan dari sanksi itu. Melainkan untuk mengedukasi masyarakat. 

"Diharapkannya dengan adanya sanksi adat ini masyarakat akan berpikir dua kali membuang sampah sembarangan. Selanjutnya terbiasa membuang sampah pada tempatnya," katanya. 

Sanksi adat bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya ini merupakan buah pemikiran dari damang dan lurah di Kecamatan MB Ketapang. Sehingga sanksi adat ini siap diberlakukan sejak diresmikan ini. 

"Jadi kalau ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan terbukti melakukannya siap-siap saja menerima sanksi adat," ujar Eddy. 

Sementara itu, Damang MB Ketapang M Fitriansyah memastikan bahwa dalam penerapan sanksi adat bukan hukuman denda yang diprioritaskan. Namun efek jera dan sanksi sosial yang lebih dikedepankan pihaknya. 

" Target kami sekarang adalah bagaimana masyarakat cinta kebersihan. Bukan untuk mencari penghasilan dari sanksi ini," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami