Home Pemerintah Kotawaringin Timur Wabup Kotim Kecam Aksi Bejat Ayah Biadab Pemerkosa Dua Anak Kandung

Wabup Kotim Kecam Aksi Bejat Ayah Biadab Pemerkosa Dua Anak Kandung

  Sugianto   | Sabtu , 20 April 2024
9e048750954f2a9aa1cf8bbf87c93bec.jpg
Wakil Bupati Kotim Irawati saat silaturahmi bersama Kapolsek Kota Besi, Jumat (20/4).

KLIK.SAMPIT- Kasus asusila oleh seorang pria terhadap dua putri kandung yang terjadi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur baru-baru ini mendapat sorotan semua pihak. 

Wakil Bupati Kotim Irawati mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban dan mengecam tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di daerah itu.

"Kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa warga kita ini dan apapun alasannya saya sangat mengecam perbuatan ini," ucap Irawati, usai mengunjungi Polsek Kota Besi dan bertemu dengan dua korban, Jumat (20/4).

Adapun korban ini masing-masing berusia 19 dan 16 tahun serta ibu korban yang datang dari luar daerah dan tersangka asusila merupakan ayah kandungnya sendiri. Dari kasus ini dirinya menilai seorang ayah tidak lagi menganggap anak saat melakukan aksi bejat itu.

"Anak-anak juga harus menjaga hubungan dengan orang tua. Anak-anak bisa menolak jika orang tua berbuat tidak baik," imbuhnya.

Menurut Irawati, kejadian biadab ini jangan sampai terulang lagi di daerah itu. Sebab hubungan antara orangtua dan anak harus dijaga dengan baik.

"Sebagai orangtua harusnya menjaga, melindungi, mengayomi anak. Jangan malah sebaliknya," ungkapnya.

Irawati berpesan kepada masyarakat khususnya orangtua agar menjaga anak dan membentengi dengan ilmu agama. Juga memahami batas hubungan antara orang tua dengan anak. 

"Jangan menyalahi aturan atau keluar dari norma agama. Didik sedini mungkin dengan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing," pesannya.

Irawati juga berharap untuk tersangka agar bisa diganjar hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. 

"Kami apresiasi kepada Kapolres Kotim atas kinerjanya sudah mengungkap kasus ini, tersangka harus diproses hukum yang sepadan dengan perbuatan pelaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim mengatakan, perbuatan biadab yang dilakukan oleh orangtua kandung kepada kedua buah hatinya tersebut sudah terjadi sejak Januari 2024 yang lalu.

"Waktu kejadian berkisar sejak Januari hingga April 2024, yang mana TNH yang merupakan ibu dari dua orang putri tersebut melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan suaminya," ungkap Rohman. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami