Home Peristiwa Pemuda Desa Telaga Baru Dibekuk Polisi Gara- Gara 85 Gram Sabu

Pemuda Desa Telaga Baru Dibekuk Polisi Gara- Gara 85 Gram Sabu

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 12 Juli 2022
dd2439ef284da000263b41efc4131fa6.jpg
AFP terduga pengedar sabu 8,5 saat berada di polres Kotim.

KLIK. SAMPIT— AFP, pria (26) asal Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk pihak kepolisian karena berupaya mengedarkan narkotika 85,44 gram, Selasa (12/7).

“Pengungkapan tersebut terjadi karena ada laporan masyarakat bahwa AFP sering mengedarkan narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia.

Ia menjelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan di rumahnya dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli.

“Kami melakukan pengungkapan dengan cara undercover buy,” jelasnya.

Penggeledahan terhadap terlapor dan pada waktu penggeledahan waktu itu petugas kepolisian menemukan 35 bungkus plastiK klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 85,44 gram.

“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” 

Kemudian dirinya melanjutkan bahwa juga ditemukan sebanyak 2 paket sabu yang dibalut 2 lembar tisu yang berada di atas tanah halaman belakang rumah AFP

Tidak hanya itu ada juga 33 paket lainnya juga ditemukan di semak-semak di halaman belakang rumah AFP yang disimpan di bawah buah baskom kecil warna biru yang dibungkus satu lembar kantong plastic warna hitam 

Selanjutnya juga diamankan barang lain berupa satu pak plastik klip kecil, satu buah timbangan digital yang disimpan di bawah baskom kecil warna biru.

Atas perbuatannya tersebut maka laki-laki asal Madura tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami