Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Kobar Nihil

Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Kobar Nihil

  Redaksi   | Minggu , 26 Maret 2023
c37b2bacc77275f3f4c809df502f3738.jpg
Kepala Bapenda Kobar, Nursyah Iksan.

KLIK. PANGKALAN BUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot capaian pajak daerah. Dari seluruh pos pendapatan pajak daerah, pendapatan sarang burung walet masih menyisakan pekerjaan rumah ekstra. 

Kepala Bapenda Kotawaringin Barat (Kobar) Nursyah Ikhsan mengatakan hingga kini belum ada laporan produksi dari pengusaha. Jika sudah melapor maka otomatis pengusaha sudah membayar pajaknya.

“Kami terus meminta bidang pelayanan pajak daerah untuk selalu monitor. Tujuannya untuk menggenjot capaian,” kata Ikhsan.

Selain itu, kendala yang dihadapi ialah banyaknya pengusaha yang tidak tinggal di Kotawaringin Barat. Bahkan sebagian tidak diketahui kontak personalnya. Kondisi ini membuat Bapenda kesulitan untuk mendapatkan informasi. Sehubungan keuntungan dari produksi usaha tersebut.

Kendala dalam melakukan serapan pajak rumah walet lahan tempat berdirinya rumah walet terdata di PBB P2 sebagai tempat tinggal. Bukan sarang walet.

 “Jadi kami mau cari pemiliknya juga bingung siapa karena rata-rata bukan di Kobar tempatnya,” ucapnya.

Bapenda akan mengawasi pintu keluar dari wilayahnya untuk mencegah sarang burung walet keluar tanpa membayar pajak. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun. Ini cara kita nantinya.

“Nantinya akan diperiksa dan diminta bukti bayar pajak sebelum dikirim. Jika belum bayar pajak maka sarang burung walet akan dicegah keluar daerah. Hal ini sebagai bentuk penekanan agar pengusaha burung walet taat terhadap pajak,” ungkap Nursyah Ikhsan. 

 Menurutnya selama ini target pajak sarang burung walet tidak pernah terlampui. Pasalnya para pengusaha masih banyak yang enggan membayar pajak. 

“Jangankan membayar pajak, terbuka atas berapa panen mereka saja belum banyak yang bersedia. Masih kucing-kucingan. Kita tahu bahwa target pajak sarang burung walet itu sekitar Rp 8 miliar dan sampai saat ini masih sulit tercapai karena masih banyaknya oknum pengusaha sarang walet yang nakal,” lanjutnya. 

Sementara diketahui, pengusaha sarang burung walet ini banyak yang berasal dari luar kobar. Mereka dinilai hanya ingin menikmati hasil tanpa mau membayar pajak ke daerah. Biasanya membawa sarang burung walet melalui bandara maupun pelabuhan. 

Hal ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya Bapenda Kobar untuk mengingatkan para pengusaha bahwa kewajiban membayar pajaknya tetap wajib dilakukan. 

“Kalau perlu nantinya ada petugas kita yang ditempatkan di Bandara,” pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami