Home News Metropolis Kasus Dugaan Korupsi Lahan Parkir PPM Berlanjut, Gugatan Praperadilan Tersangka Ditolak

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Parkir PPM Berlanjut, Gugatan Praperadilan Tersangka Ditolak

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 22 Januari 2024
2821e1b8196a5033f7d3d66d12044ea4.jpg
Petugas Kejari Kotim saat menahan salah seorang tersangka korupsi parkir beberapa waktu lalu.

KLIK.SAMPIT - Kasus Dugaan Korupsi lahan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim FN dan seorang bos parkir IS berlanjut.

Pasalnya, gugatan praperadilan tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadialan Negeri Sampit Firdaus Sodiqin.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Firdaus dalam putusannya, pekan lalu.

Dalam gugatan IS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya oleh jaksa tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum. Selain itu, tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa yang menetapkan dia sebagai tersangka, tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Selanjutnya, menyatakan surat penahanan tidak sah dan batal demi hukum. Serta tidak berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramdhani menyatakan bahwa pihaknya menang dalam praperadilan.

"Ya sudah selesai praperadilannya dan mereka kalah," ujar Ramdhani saat dikonfirmasi, Senin (22/1).

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal langkah hukum yang telah dilakukan oleh penyidik kejari Kotim untuk mengungkap perkara tersebut sudah sesuai hukum acara. Pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi langkah yang dilakukan para tersangka.

Menurutnya, penyidik penuh dengan kehati-hatian dalam melakukan setiap langkah hukum terhadap tersangka sejak awal dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan terhadap dua tersangka.

"Artinya, dengan putusan ini langkah-langkah penyidik sudah benar dalam menetapkan status sebagai tersangka,” katanya.

Ditambahkannya jasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersangka sampai saat ini masih terus berjalan.

"Masih berjalan dan untuk saksi-saksi ataupun apakah akan ada tersangka lainya, kasus tersebut masih berjalan dan kami tidak tahu," ditambahnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami