Home News Metropolis Syarat Maju Pilkada 2024, Calon Bupati Perseorangan Minimal Kantongi 25.807 Dukungan

Syarat Maju Pilkada 2024, Calon Bupati Perseorangan Minimal Kantongi 25.807 Dukungan

  Sugianto   | Jumat , 19 April 2024
01d759a74b0d115318ff89bc6d158b33.jpg
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi saat diwawancara.

KLIK.SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur kini telah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka Minggu (5/5) mendatang.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan syarat minimal dukungan dan ketersebaran bakal calon perseorangan Pilkada Kotim.

"KPU menetapkan jumlah syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk maju di Pilkada Kotim yakni 25.807 KTP yang tersebar di 9 kecamatan," ucap Rifqi, Jum'at (19/4).

Ia menjelaskan, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pilkada, dimana untuk daerah dengan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang dari 500 ribu maka syarat dukungan perseorangan nya sebesar 8,5 Persen.

Adapun Kotim dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 250 ribu sampai 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju.

"Dukungan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah Kecamatan, dimana Kotim terdiri dari 17 Kecamatan dengan jumlah DPT pada Pemilu terakhir 303.608 jiwa," terang Rifqi.

Lanjutnya, Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan dimulai pada (5/5) hingga (19/8) 2024 dan ini diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

"Jadi bakal calon Bupati perseorangan itu, mengumpulkan dukugan dulu, serahkan ke KPU, dilakukan verifikasi adminiatrasi, setelah itu verifikasi faktual, apabila jumlahnya mencukupi bisa mendaftar sebagai calon," imbuh Rifqi.

Ia mengimbau kepada tokoh, putra, putri dan juga masyarakat yang berkeinginan maju melalui jalur independen dapat berkonsultasi ke kantor KPU Kotim untuk mendapatkan Informasi lebih komprehensif terkait mekanisme mengikuti Pilkada Kotim melalui jalur independen.

"Kami sudah siapkan Help Desk Pilkada untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tentang Pilkada. Termasuk mekalnisme maju melalui jalur calon perseorangan," tutup Rifqi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami