Home Pemerintah Pemprov Kalteng Antisipasi Varian Omicron, Gubernur Keluarkan Edaran

Antisipasi Varian Omicron, Gubernur Keluarkan Edaran

  Redaksi   | Senin , 07 Februari 2022
8177325b45e0a49476deb66b7f141c50.jpg
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sebuah kegiatan pertemuan.

KLIK. PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk merespons peningkatan kasus Covid-19 di Kalteng yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir.

Dalam surat edarannya itu, Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah cepat berkenaan antisipasi lonjakan penularan Covid-19, terutama dengan adanya varian Omicron.

“Surat Edaran ini dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran Covid-19 varian Omicron,” terang Sugianto melalui suratnya, Selasa (7/2)

Mengenai penanganan, Gubernur meminta bupati dan wali kota mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Kemudian harus mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat daerah yang dalam hal ini tingkat kabupaten dan kota, lalu dilanjutkan hingga kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW. 

“Saya minta bupati dan wali kota memerintahkan camat, kepala desa dan lurah meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Pemerintah daerah diinstruksikan juga untuk melakukan tes acak pada pelaku perjalanan dari pulau Jawa di pintu-pintu kedatangan, baik itu bandara, pelabuhan, terminal, pos perbatasan. Kemudian  mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.

“Kabupaten serta kota  melakukan penguatan terhadap testing, tracing dan treatment sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” katanya mengingatkan.

Pemerintah diinstruksikan juga untuk memperhatikan penambahan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani Covid-19 dengan Bed Occupancy Ratio di atas 50 persen. Penambahan tempat tidur itu diiringi dengan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan isolasi mandiri.

Kemudian di bidang pendidikan, Gubernur Sugianto Sabran meminta pengawasan secara ketat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada seluruh satuan pendidikan, dengan memperhatikan aturan dari kementerian.

“Awasi pembelajaran dengan panduan dari kementerian supaya mengantisipasi penularan di sekolah,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami