KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (11/3).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Kami menangkap seorang wanita berinisial TA,” ujarnya.
Rudia menjelaskan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,10 gram.
“Penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT setempat,” jelasnya.
Kemudian TA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut maka TA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)