Home DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Harus Sanksi Tegas ASN Sengaja Menambah Libur

Pemkab Seruyan Harus Sanksi Tegas ASN Sengaja Menambah Libur

  Elit Badriyah   | Kamis , 05 Mei 2022
a9c437290683c0981c3b43cd8851295f.jpg
Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto, saat paripurna.

KLIK. SERUYAN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta pemerintah kabupaten setempat agar memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah libur melebihi dari jadwal cuti bersama yang telah diberikan. 

Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengungkapkan, hal ini menyusul dengan libur nasional serta cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang akan berakhir.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022. 

“Karena pemerintah sudah menetapkan libur nasional maupun cuti bersama pada hari raya ini, saya berharap khususnya kepada ASN agar jangan sampai menambah libur. Silakan ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Kamis (5/5). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ASN merupakan abdi negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Tentunya jika mereka menambah libur, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.

“Kasihan masyarakat kalau nanti mereka ingin mengurus administrasi dan lain sebagainya tapi ASN yang bertugas pada bidang tersebut masih meliburkan diri, padahal masa libur nasional dan cuti bersamanya sudah berakhir. Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami