Home Pemerintah Kotawaringin Barat 425 Unit Aset Milik Pemkab Kobar Dilelang

425 Unit Aset Milik Pemkab Kobar Dilelang

  Redaksi   | Senin , 01 Agustus 2022
67415c3c4f738ada9a8c39207cd5c947.jpg
Kendaraan roda dua yang dilelang DPKAD Kobar.

KLIK.PANGKALAN BUN - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja sama dengan KPKNL Pangkalan Bun kembali mengadakan lelang sejumlah barang milik daerah di tahun 2022.

Sebanyak 425 unit aset bakal dilelang untuk periode kali ini, aset tersebut berupa kendaraan, peralatan kantor, bongkaran bangunan gedung hingga alat berat. Total nilai keseluruhan beragam jenis barang itu bisa mencapai Rp 257 juta.

Kepala DPKAD Kobar Rochim Hidayat, mengatakan lelang ini bersifat terbuka bagi siapa saja namun dengan syarat wajib memenuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan.

Meski begitu, penawaran lelang menggunakan metode closed bidding. Artinya penawar tidak dapat melihat harga penawaran orang lain, tetapi apabila merasa tawarannya kurang tinggi/terlalu tinggi penawar dapat merubah harga tawaran tersebut sebelum proses lelang ditutup.

Lebih rinci Rochim menjabarkan, nantinya semua peserta lelang secara bersama-sama mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang. Besarnya nilai tawaran baru akan dibuka bersamaan pada saat tenggat waktu lelang berakhir. 

"Penawar tertinggi biasanya dinyatakan sebagai pemenang dari barang yang dilelang," kata Rochim, Senin (1/8).

Adapun syarat untuk menjadi peserta lelang di antaranya calon peserta harus memiliki akun terverifikasi di laman website lelang.go.id, memiliki rekening bank, NPWP dan membayar uang jaminan sesuai jenis barang yang diminati.

Saat ini, jenis barang yang masuk dalam daftar dilelang bisa dilihat dan diakses secara daring melalui smartphone atau pun bisa juga peserta lelang datang langsung ke kantor DPKAD Kobar.

"Peminat membuat akun lelang pada aplikasi lelang.go.id dengan menyiapkan dokumen KTP dan nomor rekening bank. Setelah akun lelang peminat tersedia, mulai memilih barang yang diminati di menu KPKNL Pangkalan Bun," kata Rochim.

Ia melanjutkan setelah rampung memilh barang yang diminati, langkah selanjutnya pendaftar harus membayar uang jaminan sesuai nominal yang sudah disepakati yang tertera di masing-masing barang.

"Menyetor uang jaminan sesuai nomor lot barang yang diminati, menawar barang yang diminati. Penawaran bisa diubah sebelum penutupan penawaran. Penawaran berakhir hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB (mengacu server)," jelas dia.

Untuk informasi lebih detail, calon peserta lelang dapat mengikuti aanwijzing (penjelasan lelang) pada hari Senin 1 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB di kantor BPKAD Kobar. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami