Home Pemerintah Kotawaringin Barat Pembangunan Bandara Sebuai Terkendala Status Kawasan

Pembangunan Bandara Sebuai Terkendala Status Kawasan

  Redaksi   | Rabu , 21 September 2022
4a996afa1707fdac3b3eed765cf53965.jpg
Lokasi lahan di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, yang akan dibangun bandara.

KLIK. PANGKALAN BUN – Pembangunan Bandara Baru di Desa Sebuai, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar  jalan ditempat. Hal ini karena terkendala status kawasan yang belum klir. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi mengatakan, pihaknya masih mengurus perubahan status kawasan dari kawasan hutan produksi (HP) menjadi hutan produksi yang dikonversi (HPK), atau pelepasan kawasannya. Lantaran saat ini sebagian kawasan setempat masih masuk status HP.

“Kondisi status kawasan ini lah yang fokus akan kita benahi tahun ini, dengan mangajukan usulan perubahan status kawasannya. Supaya ke depan tidak ada permasalahan dibelakangnya,”ujar Amir Hadi. 

Amir Hadi menyampaikan bahwa rencana pembangunan bandar udara yang baru berlokasi di Desa Sabuai, masih terkendala pembebasan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLHK RI)

Pembangunan bandara Sabuai yang sudah sudah direncanakan sekitar empat tahun itu belum dapat direalisasikan karena lahannya masuk kawasan hutan, kata Amir Hadi.

"Jadi kami harus minta ijin pembebasan lahan ke Kementerian LHK, agar rencana membangun bandara itu dapat dilaksanakan," tambahnya, Rabu (21/9).

Dijelaskannya, rencana pembangunan bandar udara baru di Sabuai tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar menyiapkan lahan dengan luas 2.500 hektare, dan pihaknya sudah melakukan titik kordinat untuk tata ruang pembangunan bandara. 

"Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang saat ini beroperasi, tidak lagi bisa dikembangkan karena letak dan lahannya yang tidak memungkinkan, sehingga kita memang sudah perlu memiliki bandara baru yang mampu melayani pesawat berbadan besar," ujarnya. 

Diketahui, bandara udara Sultan Iskandar yang berada di Pangkalan Bun hanya memiliki panjang landasan 2. 100 meter, dan untuk syarat landasan pacu untuk pesawat berbadan besar minimal panjang 2.600 meter.  

Hal tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan bandara baru di Kobar. 

"Bandara Sultan Iskandar sudah tidak bisa lagi untuk penambahan panjang runway, karena di depan landasan itu jurang," kata Amir.

Kepada Dishub Kobar itu pun berharap, kendala lahan ini bisa segera diselesaikan, agar pembangunan bandara di Desa Sabuai tersebut bisa segera terlaksana, karena beberapa fasilitas pendukung seperti jalan dan lainnya sudah mulai dikerjakan. 

Ditempat terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu proses dari Pemkab untuk menindak lanjuti pembangunan. 

"Kalau sudah ada keluar sertifikat bukti pembebasan lahan dari Pemkab, baru kita mulai bergerak seperti menyiapkan anggaran dan lainnya," ucap Zuber. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami