Home Peristiwa Edan! Saat Digerebek Pria ini Ternyata Banyak Simpan Sabu, Sudah Berlabel Harga pula

Edan! Saat Digerebek Pria ini Ternyata Banyak Simpan Sabu, Sudah Berlabel Harga pula

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 21 Maret 2023
9e4ddc91a0467305ebe8ce689ef9d665.jpg
JE (baju hitam) saat digerebek polisi di rumahnya di Jalan Ir Juanda Sampit, karena diduga menjadi bandar sabu, Senin (20/3).

KLIK.SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengaman JE (52) karena diduga menjadi bandar sabu.

JE diamankan saat sedang bersantai di rumahnya di Jalan Ir Juanda, Senin (20/3) pada pukul 16.30.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan adanya penangkapan oleh anggotanya.

Ditegaskannya JE ditangkap karena dugaan menjadi bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Saat digerebek, JE sempat mengelak dan mengatakan kalau tidak ada barang di rumahnya. 

Namun saat digeledah, di saku celananya ditemukan 2 gumpalan tisu dalam kotak rokok. Setelah dibuka di dalam tisu itu terdapat sejumlah paket sabu siap edar 

"Dia itu sempat mengelak dan membantah berjualan sabu. Hingga kami geledah badannya ditemukanlah barang tersebut," kata Bagus, Selasa (21/3).

Baru kemudian tersangka mengaku bahwa dirinya berjualan serbuk haram itu.

Tak sampai situ saja polisi juga menggeledah rumahnya. Alhasil, polisi kembali menemukan sabu lainnya di dalam sebuah lemari yang dibalut dengan dengan lakban di dalam plastik hitam.

"Sebanyak 17 bungkus plastik kecil total barang bukti yang kami amankan dengan berat sekitar 11,52 gram. Barang itu kami temukan di kantong sebanyak 5 bungkus dan 12 lainnya di dalam lemari," jelasnya.

Dirinya juga mengatakan kalau ke 17 paket tersebut sudah ditulis harganya yang memang barang tersebut sudah siap untuk diedarkan di masyarakat.

Saat ini JE beserta barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 11,52 gram, 1 unit timbangan digital, kotak rokok, tisu yang digunakan untuk membalut sabu, 1 unit telepon genggam, dan 2 pak plastik klip ukuran kecil. 

Akibat perbuatannya JE saat ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih menyelidiki asal usul barang tersebut berasal dari mana. Kami juga tidak akan pernah lelah memerangi dan memberantas narkotika," ujarnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami