KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (kotim) menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah (kalteng) terhadap Partai Politik (parpol) yang mendapat dana bantuan keuangan tahun anggaran 2022.
"Alhamdulillah seperti yang kita dengar dan disampaikan BPK RI perwakilan Kalteng bahwa hasil pertanggungjawaban yang dilakukan oleh parpol Kotim sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Bupati Kotim Halikinnor , Selasa (4/4).
Dikatakan Halikin, dasar pemberian dana bantuan keuangan untuk parpol yaitu dengan keputusan bupati Kotim. Serta aspek jumlah suara sah pada saat pemilu dan parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lanjutnya, istilah predikat kalau di dalam audit terhadap pemkab ada kriteria atau opini yang diberikan bahwa ini wajar tanpa pengecualian.
"Saya atas nama pemkab Kotim mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh parpol yang sudah melaporkan pertanggungjawaban tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Halikin. (KLIK-RED)