Home Pemerintah Kotawaringin Barat Disnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR

  Redaksi   | Selasa , 02 April 2024
0325dec8b48bee695aee584d5825bee5.jpg
Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kobar.

KLIK. PANGKALAN BUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuka Pos Komando (Poako) satuan tugas pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024. 

"Posko dibuka sejak Senin, 1 April 2024, dan berada di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, pembukaan posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kobar," kata kata Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah, Selasa (2/4).

Diharapkan hadirnya posko tersebut membantu pekerja maupun pengusaha untuk mengadu, serta mendapatkan informasi dan penjelasan terkait aturan THR. THR merupakan hak setiap pekerja atau karyawan yang dalam implementasinya telah diatur secara jelas oleh pemerintah. 

"Tunjangan ini oleh sebagian besar masyarakat sangat dinantikan untuk dijadikan tambahan pendanaan seperti pada saat perayaan Lebaran, " katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Hari Affandi mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi dan pembayarannya tidak boleh dicicil. 

Pemberian THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo atau paling lambat dibayar H-7 sebelum Lebaran.

"Pembayarannya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap)," terangnya.

Dia menjelaskan yang membedakan pemberian THR tersebut adalah formulasi pembayaran. Misalnya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dapat diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan berbeda jika pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Tentu formula perhitungan ini tidak akan sama bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maupun bagi pekerja yang berdasarkan satuan hasil,” kata Hari Affandi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami