KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pria berinisial L yang juga merupakan pemasok atau penyuplai sabu bagi penggarong buah kelapa sawit di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu
"Pelaku (L-Red) kami amankan di rumahnya di Jalan Eks Sarpatim, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim," kata Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, Selasa (23/4).
Bagus mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga dan dari informasi tersebut Bagus beserta Tim Cobra Polres Kotim mendatangi lokasi.
"Kami mendapat kabar kalau ada yang menjual sabu kepada warga yang melakukan aksi panen masal dan kami langsung mendatangi lokasi dari informasi tersebut," jelasnya.
Dirinya menjelaskan kalau saat anggota berada di lokasi pelaku yang tidak mengetahui kalau yang datang adalah aparat penegak hukum. L langsung menyodorkan sabu-sabu kepada petugas yang sedang berada dilokasi "mau beli berapa" kata L saat Bagus menerangkan.
Petugas kepolisian langsung pun mengamankan L dan menggeledah rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan barang bukti tersebut di bawah karpet di ruang tamu.
Lebih parahnya lagi, pada saat polisi mengamankan L ada beberapa orang yang datang untuk membeli sabu kepadanya.
"Pada saat kami amankan. Kami menemukan ada beberapa orang yang datang untuk membeli sekitar 3 orang. Tapi kami tegur dan memberi arahan kepada mereka untuk tidak menggunakan narkoba," ujarnya.
Dari tangan L polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 15 bungkus sabu-sabu seberat 2,34 gram, uang Rp 1,2 juta, dan satu unit handphone.
"Atas perbuatannya, L kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (KLIK-RED)