Home DPRD Kotawaringin Timur Kades dan BPD Harus Akur untuk Membangun Desa

Kades dan BPD Harus Akur untuk Membangun Desa

  Redaksi   | Senin , 15 November 2021
fdc92d654ff03363a5cc85a5b2d6ef4a.jpg
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad.

KLIK. SAMPIT– Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad, menyampaikan, Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus akur dan harmonis. Untuk melayani masyarakat dan melakukan pembangunan desa.

“Keduanya harus seiring sejalan, jika ada masalah harus bisa dikomunikasi dengan baik. Jangan sampai menimbulkan masalah yang membuat dampak tidak baik itu pembangunan di desa,” jelasnya, Senin (15/11).

Berdasarkan Undang – Undangan Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa, bahwa peran dan fungsi BPD di Desa sangat penting dan strategis dalam alur roda pemerintahan tingkat Desa, karena BPD disamping sebagai jembatan aspirasi pembangunan juga sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan pada tingkat desa.

“Oleh karena itu saya berharap, BPD mempelajari betul segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas, dan kewenangan anggota BPD. Sehingga dalam menjalankan tugas dapat betul-betul memahami secara bertanggung jawab,” terangnya.

BPD adalah mitra pemerintahan desa, demikian pula sebaliknya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan seharusnya kedua lembaga pemerintahan desa ini berjalan berdampingan, saling mengisi, saling membantu dan saling mendukung.

Keberadaan BPD sangat strategis, baik dalam menjalankan fungsi mengawasi jalannya roda pemerintahan desa yang dijalankan aparatur pemerintahan desa.

Termasuk juga dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil masyarakat, yang senantiasa harus mendengarkan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami