Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Pemprov Kalteng Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

  Redaksi   | Rabu , 18 Mei 2022
f479ed5cae0143d5793295dcf789456a.jpg
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menerima LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.

KLIK.PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Kinerja Penanggulangan Kemiskinan di daerah tahun anggaran 2021.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, yang disampaikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa, Rabu (18/5). 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material," kata Dori. 

Lebih lanjut Pencapaian opini WTP ini adalah yang delapan kalinya bagi Pemprov Kalteng. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah setempat terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. 

"LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan BPK. Pemprov Kalteng wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima," katanya mengingatkan. 

Di tempat yang sama, Gubernur Sugianto Sabran menegaskan, jika LHP tersebut akan dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan menjadi lebih baik, terkait pengelolaan keuangan di masa mendatang. 

"Terlepas dari opini WTP delapan kali berturut-turut ini, pemerintah harus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK," katanya menegaskan. 

Maka dari itu, gubernur menginstruksikan kepada perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Sugianto bahkan menekankan supaya tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti. 

"Saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami