KLIK.SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan bahwa limbah rumah tangga yang biasa dihasilkan masyarakat berpotensi menjadi kerusakan lingkungan.
Seperti apa yang telah disampaikan pada pandangan fraksi PAN sebelumnya tentang pengelolaan air limbah domestik, bahwa air limbah domestik merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.
Contoh limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. Fraksi PAN menyambut baik dengan adanya Ranperda pengelolaan air limbah domestik karena persoalan air limbah ini akan menimbulkan persoalan lingkungan yang berujung pada pencemaran lingkungan di Kotim.
"Yang mana dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Khusus bagi lingkungan perumahan, ataupun kawasan padat penduduk, pemerintah harus mulai membuat program pengelolaan air limbah domestik," ujar Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamu, Jumat (5/8).
Kemudian ujarnya, sosialisasi pengelolaan air limbah domestik harus lebih ditingkatkan khususnya bagi kawasan padat penduduk, lebih-lebih pada pelaku usaha jasa laundry yang banyak ditemui dipemukiman warga.
"Dengan disahkannya raperda ini mnjadi Perda, setidaknya bakal menjadi payung hukum dalam menjamin air permukaan tetap terjaga, sebab esensi dari perda ini nantinya adalah untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang berkelanjutan," tegasnya. (KLIK-RED /*)