Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Kotim Lantik Tujuh Damang Secara Serentak

Bupati Kotim Lantik Tujuh Damang Secara Serentak

  Redaksi   | Jumat , 04 November 2022
e5f136b86e91ec6dbfaf9ae8941b55a3.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat melantik tujuh damang di Gedung Serbaguna, Jumat (4/11).

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor melantik secara serentak tujuh damang. Ketujuh damang tersebut adalah damang; Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Tualan Hulu, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Kota Besi, dan Kecamatan Telaga Cempaga.

Halikinnor mengatakan, lembaga kedamangan saat ini mempunyai tugas yang berat. Apalagi dengan kehadiran era globalisasi pengaruh asing dengan mudahnya masuk ke bumi Habaring Hurung. Pengaruh tersebut dapat terlihat dari lunturnya nilai adat-istiadat budaya yang ada.

“Untuk itu dengan prinsip Huma Betang dapat kita gunakan untuk mengatasi pengaruh negatif tersebut. Dengan memahami falsafah huma betang bukan hanya sekadar dipahami dan dijadikan semboyan semata. Namun juga harus betul-betul diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Halikinnor, di Gedung Serbaguna, Jumat pagi (4/11).

Dikatakan Halikinnor, damang mempunyai peran strategis membantu pemerintah. Khususnya kecamatan di wilayah kedamangan daam menangani permasalahan adat istiadat dalam pembangunan daerah.

“Contohhya seperti Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berkolaborasi dengan camat setempat serta instansi lainnya dalam menumbuhkan kesadaran dalam mengajarkan masyarakat agar tidakmembuang sampah sembarangan,” jelasnya. 

Peran damang ini diyakini dapat mendukung program pembangunan kabupaten. Sebab pembangunan daerah tanpa diiringi pembangunan moral masyarakat akan sia-sia.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur itu juga berpesan kepada damang yang dilantik maupun damang yang sudah ada, agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Lembaga-lembaga lainnya.

“Serta memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat Dayak yang berlaku,” tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami