Home Peristiwa Polisi Tangkap Kakek Renta Penjual Sabu di Rahadi Usman Sampit

Polisi Tangkap Kakek Renta Penjual Sabu di Rahadi Usman Sampit

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 07 Juni 2023
e66da976b0094027df59af722a2d97d5.jpg
J (memakai baju kuning) saat diamankan oleh polisi di warung miliknya di Jalan Rahadi Usman Sampit.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur ringkus kakek-kakek berinisial J alias Kai (70). Kakek renta ini kedapatan menjual sabu di warung kecil miliknya. 

Dirinya di amankan di Jalan Rahadi Usman Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit, Minggu (4/6).

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihaknya pada Minggu itu telah mengamankan seorang pria renta tersebut.

"Kami mendapat informasi kalau ada yang jualan sabu di kawasan tersebut, ternyata pas kami selidiki seorang kakek-kakek yang sudah berumur 70 tahun," ucap Bagus, Rabu (7/6).

Meskipun umur pria tersebut terbilang tua namun hukum tetaplah hukum. Kakek tersebut melakukan tindakan kriminal karena telah kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.

Dijelaskan, tersangka diamankan pada saat bersantai di warung miliknya. Kakek tersebut kesehariannya juga menjadi tukang parkir. 

"Tersangka kami amankan, setelah menggeledah dan menemukan barang bukti sabu di warungnya," ucap Bagus.

Setelah itu polisi pun mengamankan pria renta beserta barang bukti, kemudian J alias Kai dibawa ke Polres Kotim. 

Dari J polisi mengantongi barang bukti sabu sebanyak 29 paket dengan berat 7,78 gram, uang tunai Rp 50 ribu diduga uang hasil penjualan, dan 1 unit handphone.

"Karena perbuatannya, kakek tersebut di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami