Home DPRD Seruyan Legislator Seruyan ini Usulkan Satu Desa Satu Tempat Ibadah

Legislator Seruyan ini Usulkan Satu Desa Satu Tempat Ibadah

  Redaksi   | Minggu , 18 Juni 2023
018a5f3b0a487c5e2e5b5460b29e65af.jpg
Anggita DPRD Seruyan Argiansyah.

KLIK. SERUYAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan Argiansyah, mengusulkan di setiap desa harus ada satu tempat ibadah. 

Menurutnya keberadaan tempat ibadah ini erat kaitannya dengan kerukunan antarumat beragama. Sehingga tak boleh dipandang sebelah mata. 

Dipaparkan Argiansyah, sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9/8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. 

Serta peraturan Bupati Seruyan Nomor 15 tahun 2020 tentang forum kerukunan umat beragama di Kabupaten Seruyan. Dalam ketentuan tersebut, ada beberapa petugas dan amanah yang diberikan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan. 

Forum tersebut lanjutnya bisa menggelar dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi organisasi masyarakat keagamaan, termasuk melakukan sosialisasi, serta memberikan rekomendasi tertulis pembangunan rumah ibadah. 

“Dengan harapan masyarakat di wilayah Seruyan bisa menjadikan Kabupaten Seruyan selalu merasa aman, damai dan rukun,'imbuh Argiansyah. 

Argiansyah, yang juga sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Seruyan ini menegaskan, selama ini hubungan antarumat beragama di wilayah ini selalu aman dan damai. 

Ditambahkannya, masyarakat di Kabupaten Seruyan merupakan warga yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi keberagaman, baik antar suku dan agama sekalipun.(KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami